Negara Bukanlah Pemerintah; Kajian Kritis Atas RUU Administrasi Pemerintahan

Sambutan
Pada Acara Diskusi Publik dan Peluncuran Buku
di Jakarta, 1 Juni 2006



Assalamuallaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yth, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,
Dr. Adnan Buyung Nasution, para Narasumber dan undangan yang saya hormati.



Alhamdulillah, kita semua bersyukur karena berkat Karunia dan RahmatNya hari ini kita dapat menghadiri acara ini dalam keadaan sehat wal afiat. Kehadiran saudara-saudara menandai bahwa kegiatan yang sederhana ini cukup penting karena memang tidak lepas dari keinginan untuk memberikan sumbangan bagi kehidupan berbangsa/bernegara khususnya dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang lebih maju di masa depan. Hari ini kita akan membahas/mengkaji secara kritis RUU Administrasi Pemerintah yang pada waktunya akan dibahas DPR sekaligus dikaitkan dengan acara peluncuran buku hasil karya Bung Pipit R. Kartawidjaya yang berjudul ”Negara Bukanlah Pemerintah”.

Saudara-saudara;
Dibandingkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, RUU Rahasia Negara, dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi, mungkin RUU Administrasi Pemerintahan belum banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat maupun kalangan terkait. Hal ini terlihat antara lain dari masih minimnya pemberitaan media massa, dalam menyajikan pendapat/opini publik yang merespon RUU tersebut. Padahal secara faktual, sesungguhnya RUU ini memiliki nilai strategis dalam meletakkan dasar bagi perbaikan tata administrasi negara/pemerintah Indonesia di masa datang.

”Dapatkah RUU Administrasi Pemerintahan mewujudkan kongkretisasi prinsip-prinsip hukum negara modern; menjadikan warga negara sebagai subyek hukum; dan melindunginya dari segenap potensi kesewenang-wenangan negara dalam menjalankan kekuasaannya”, menjadi catatan kritis yang perlu diajukan terhadap RUU ini. Begitu juga dengan keseimbangan posisi publik ketika berhadapan dengan administrasi negara, mekanisme apa yang dapat difasilitasi oleh RUU guna menjawab pertanyaan tersebut.

Saudara-saudara;
Buku yang ditulis oleh Bung Pipit yang berjudul ”Negara bukanlah Pemerintah” mencoba untuk mengurai persoalan tersebut melalui analisa praktis dengan memperbandingkan RUU Administrasi Pemerintahan Indonesia dengan UU Prosedur Administrasi Negara Jerman. Mungkin kita jadi banyak bertanya, mengapa harus memperbandingkannya dengan UU negara lain. Jawaban itu ada pada buku yang saat ini kita fasilitasi peluncurannya. Ada beberapa kesamaan, dengan kata lain dapat dikatakan terdapat kemiripan postur dari kedua produk hukum yang mengatur tata administrasi di kedua negara yang berbeda.

Hubungan administrasi negara dengan publik melalui instrumen UU Prosedur Administrasi Negara, Pemisahan Negara dengan Pemerintah, netralitas negara (dan lembaga negara), bagaimana menyeimbangkan posisi publik ketika berhadapan dengan administrasi negara, serta studi kasus yang relevan dari beberapa negara juga menjadi bahasan yang dikaji secara mendalam. Melalui analisa yang tajam, Bung Pipit mengungkapkan berbagai praktek tentang bagaimana administrasi negara bekerja, disertai contoh-contoh kasus dan konsekuensi yang muncul lewat suatu paparan yang menarik.

Tidak saja pemisahan negara-pemerintah yang secara jernih dipaparkan dalam buku ini, batasan-batasan obyektif kekuasaan administrasi negara memperlihatkan tindakan administrasi negara dapat dilakukan atau tidak. Secara efektif sistem administrasi negara yang tepat, otomatis berfungsi sebagai instrumen untuk meminimalisir potensi terjadinya KKN, merampingkan birokrasi, mengarahkan korps pegawai negeri menjadi abdi publik/sekaligus abdi negara. Prinsip keterikatan hukum dalam pelayanan publik, instrumen dengar pendapat, hak melihat dokumen dan ermessen secara efektif membuka ruang partisipasi publik dalam setiap keputusan administrasi kenegaraan. Instrumen-instrumen tersebut berfungsi sebagai penyeimbang antara posisi publik dengan administrasi negara yang sebelumnya mengalami kesenjangan.

Hadirin yang berbahagia;
Saya pribadi ingin bersaksi betapa rumusan-rumusan konsep tentang pemisahan negara-pemerintah, baik aspek kelembagaan maupun personel menjadi satu isu strategis demi perbaikan tata pelaksanaan kenegaraan Indonesia. Sebagai Menpan, saya pernah berkunjung ke Jerman (tahun 2003) dan bertukar pikiran dengan pemerintah Jerman mengenai hal yang justru banyak dibahas dalam buku ini. Oleh karena itu, sekali lagi saya menyatakan bahwa buku hasil karya Bung Pipit saya anggap penting dalam memberikan alur pikir tentang konsep dan bagaimana praktek administrasi suatu negara modern bekerja. Akan menjadi masukan yang berharga didalam kita mengembangkan berbagai hubungan publik dengan administrasi negara; juga tentang netralitas aparatur; batasan kewenangan; dan sistem peradilan yang tidak berpihak yang dapat memberikan kepastian atas adanya jaminan hukum. Tentu bukan saja bagi publik, namun juga bagi administrasi negara sendiri.

Saudara-saudara;
Sebagai bentuk apresiasi atas RUU Administrasi Pemerintahan dan pemikiran Bung Pipit yang tertuang dalam bukunya, kami mencoba untuk memfasilitasi diskusi publik dan peluncuran buku penting ini. Hal ini bukan saja dimaksudkan untuk mengangkat tema dan menarik perhatian publik tentang penting UU Administrasi Pemerintahan, tetapi juga mencoba menginsiasi partisipasi publik untuk mengawal pembahasan isu tersebut. Forum ini, kiranya sekaligus dapat menemukan jawaban terhadap sinyalemen berbagai kalangan tentang minimnya naskah akademik dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mudah-mudahan karya Bung Pipit dan diskusi hari ini, dapat semakin memperkaya materi-materi naskah akademik yang sudah ada dalam penyusunan RUU.

Sebagai bentuk apresiasi lain, ijinkan saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang dalam kepada penulis dan Bung Hengki Kurniadi (Henk Publishing) yang telah mengikut sertakan KOMWAS PBB, untuk turut berpartisipasi dalam memberikan kontribusi kepada bangsa tercinta, melalui penerbitan buah pikiran seseorang yang memiliki komitmen terhadap kemajuan bangsanya. Semoga keterlibatan kami tidak berhenti sampai disini saja.

Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini, sekaligus mohon maaf sedalam-dalamnya atas segala kekurangan yang mungkin terjadi.

Terima kasih.
Wassallamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Jakarta, 1 Juni 2006

H. Feisal Tamin
Ketua Dewan Pembina

No comments: